Pelaksanaan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan ( PUAP) thn 2012 mengacu kepada pola dasar yang ditetapkan dalam Permentan Nomor :04/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) untuk meningkatkann keberhasilan penyaluran dana BLM-PUAP kepada gapoktan dalam pengembangan usaha produktif petani dalam mendukung 4 (empat) sukses kementrian pertanian yaitu :
- Swasembada dan Swasembada berkelanjutan
- Diversifuikasi Pangan
- Nilai tambah daya saing dan ekspor
- Peningkatan kesejahteraan petani
Tujuan Musyawarah
- Menyamakan persepsi tentang program PUAP
- Kepada Gapoktan penerima PUAP thn 2012 langsung membentuk LKMA (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis)
Program PUAP ini diharapkan disosialisasikan kepada anggota kelompok tani.
Pengurus Gapoktan dan pihak terkait musyawarah tentang AD/ART,Administrasi baik keuangan maupun non keuangan (Kata PMT Bpk FAJAR LAKSONO)
Realisasi berdasarkan RUB yang telah diusulkan ke Kementrian ,kalau tidak sesuai dengan RUB dibuatkan berita acara
Setiap akhir tahun diharapkan mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) paling akhior tanggal 15 Maret pada tahun berikutnya.
Laporan perkembangan keuangan setiap bulan (Kata Tim Teknis PUAP Kab. Bpk Ir EDI PURWO S)
Mudah -mudahan dengan program PUAP ini dapat memebantu penambahan modal usaha tani para petani.